HTML/JS

Senin, 21 November 2011

Manusia dan Keadilan

Fajar Maulana
1PA09
12511635

    Setiap manusia dalam kehidupannya pasti menginginkan keadilan. Baik keadilan hanya bagi dirinya maupu kelompoknya. Keadilan memiliki maksud inti yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Contoh, Seorang Mahasiswa diberi uang saku sebanyak Rp20.000 untuk sehari dan adiknya seorang pelajar SD pun sama di berikan Rp 2000 untuk sehari, tetapi bila si Mahasiswa diberi porsi uang saku yang sama dengan adiknya sebanyak Rp 20.000 ini merupakan ketidakadilan, karena kebutuhan seorang Mahasiswa lebih banyak dari pada kebutuhan pelajar SD.

Keadilan merupakan hal yang pokok agar terciptanya masyarakat yang teratur, rapih dan tertib. Tetapi dalam prosesnya terkadang keadilan dalam konteks yang lebih kompleks seperti dalam ranah pemerintahan mengabaikan keobjektifan dan hanya melihat dari subjektifitasnya saja. Para koruptor yang memakan uang rakyat ratusan juta, miliaran bahkan triliunan rupiah hanya mendapat hukuman  yang ringan bila dibandingkan dengan seorang pencuri pakaian dalam yang di hukum lebih berat dari pada koruptor. Hal ini sangat riskan, padahal sejatinya Indonesia merupkan Negara yang berlandaskan pada ideologi Pancasila yang hakikatnya merupakan dasar fundamental bagi bangsa Indonesia untuk menjalankan kehidupan bernegara. Apakah keadilan hanya ada bagi seorang yang berduit ?

    Pancasila dalam sila kelimanya menyebutkan, “ Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “. Sila ini menjelaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan tanpa mengenal kasta atau derajat sosial. Merupakan hal yang sangat penting untuk sebuah Negara memperlakukan rakyatnya secara adil. Bila melihat perjalanan bangsa Indonesia mulai dari masa Orde Lama hingga masa Reformasi sepertinya keadilan untuk rakyat Indonesia belum terpenuhi secukupnya. Contohnya, pada masa Orde Baru warga Tionghoa didiskriminasi dengan cara menyulitkan pelayanan administrasinya, seperti dalam pembuatan KTP, Akta kelahiran dan sebagainya. Namun setelah masuk masa Reformasi pendiskrimnasian tersebut sudah dihilangkan, karena pemerintah sekarang baru tersadar akan pentingnya keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

    Manusia tidak dapat dipisahkan dengan keadilan dan sebaliknya, karena tanpa keadilan kehidupan manusia akan penuh dengan permusuhan karena tidak adanya penempatan yang sesuai dengan tempatnya antara hak dan kewajiban masing-masing individu atau kelompok. Sebaliknya bila keadilan tanpa manusia, ini berarti keadilan bukan merupakan sesuatu. Tanpa adanya objek yang diadili keadilan bukan apa-apa. Keduanya saling berkaitan sangat erat sehingga pasti mulai dari keluarga hingga truktur organsasi terbesar (Negara) menerapkan keadilan.

    “ Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum “ . (http://filsafat.kompasiana.com/2010/04/28/manusia-dan-keadilan/)

    Keadilan di tiap lini kehidupan secara detail akan melahirkan pribadi yang adil, karena dalam proses kehidupannya, individu tersebut merasakan apa yang namanya keadilan. Bila seorang anak di besarkan dengan ketidakadilan maka jangan salahkan si anak bila sudah besar nanti dia akan berprilaku tidak adil. Peranan orangtua dalam perkembangan anak sangat besar pengaruhnya selain lingkungan, bila semua anak di besarkan dengan keadilan maka percayalah Indonesia akan menjadi Negara yang adil nantinya.

    Keadilan mempunyai akar yang kuat dengan HAM, karena HAM bagi sebagian orang merupakan tolok ukur paling tinggi untuk menilai apakah orang tersebut sudah mendapatkan keadilan atau belum. Namun mungkin karena mereka terlalu fanatic dengan penilaian ini, mereka seakan lupa dengan pentingnya kewajiban serta pentingnya tidak memotong hak orang lain. Kebanyakan orang hanya menuntut haknya tetapi melupakan kewajibannya, kemudian bila haknya tidak terpenuhi mereka akan menyerobotkan orang lain sebagai penggantinya. Kesemrawutan ini merupakan salah satu efek dari ketidakadilan.

    Kesimpulannya mungkin, “ Tidak ada keadilan absolute atau paling benar, keadilan yang paling benar hanya dimilik oleh Nya. Jangan mencoba untuk mengadili orang lain bila kalian belum adil terhadap diri sendri. “

Tidak ada komentar: